Jakarta, Ekoin.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat digelarnya sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, Selasa, 7 Januari 2025. Keduanya sebelumnya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak jaksa penuntut umum untuk membuktikan dugaan suap dan gratifikasi. Ketua majelis hakim Teguh Santoso membuka sidang dengan menyatakan, “Sebagaimana penundaan persidangan sebelumnya, hari ini adalah kesempatan penuntut umum untuk mengajukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksinya.”
Empat saksi yang hadir adalah Rita Sidauruk, istri Erintuah, dan Martha Pangabean, istri Mangapul. Selain itu, Diah Kartikawati, Kepala Cabang Money Changer Dua Sisi di Tunjungan Plaza, Surabaya, dan Pranoto Wibowo, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, juga memberikan kesaksian.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Suap tersebut diduga berasal dari pengacara Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Selain itu, jaksa menyebutkan Erintuah Damanik menerima gratifikasi tambahan senilai Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25. Mangapul didakwa menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000. Sementara Heru Hanindyo menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SAR 21.715.
Ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun penerimaan gratifikasi mereka dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Heru Hanindyo telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Namun, Erintuah Damanik dan Mangapul memilih melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. (*)