Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi, yakni mantan kader PDIP Riezky Aprilia dan Saeful Bahri. Namun, Saeful tidak hadir.
Riezky Aprilia, mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, mengungkap bahwa dia mengenal Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri sebagai bagian dari partai. “Saeful ditugaskan oleh Sekjen Partai untuk menyelesaikan permasalahan di Dapil Sumsel I,” ujarnya
KPK mengungkap bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjanjikan Riezky posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku
Hasto didakwa memberikan Rp600 juta untuk memuluskan proses PAW agar Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal sebelum pelantikan. Selain itu, Hasto juga dituduh merintangi penyidikan dengan meminta Harun menghilangkan bukti. “Hasto meminta Harun menenggelamkan ponsel saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan,” jelas jaksa.
Terkait dakwaan, Hasto dijerat Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan.