Jakarta, EKOIN.CO — Eksekusi fisik lahan seluas 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padanglawas (Palas) dan Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 25 April 2025. Proses ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 26 April 2025, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2462/K/Pid/2006, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 12 Februari 2007.
“Jumat 25 April 2025, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satgas PKH telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas kurang lebih 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” kata Harli.
Lahan yang dieksekusi sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda dengan luas sekitar 23.000 hektare, serta 24.000 hektare lainnya oleh Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda. Eksekusi tersebut juga mencakup seluruh bangunan di atas lahan yang kini kembali berada dalam penguasaan negara.
“Eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun,” ungkap Harli. Ia menegaskan kehadiran negara dalam proses ini sebagai bentuk penegakan kewibawaan hukum.
Setelah proses pengambilalihan, lahan diserahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan ke Kementerian BUMN dan akhirnya dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat area tersebut telah ditanami kelapa sawit.
“Dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT. Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” terang Harli.
Proses pengambilalihan PT Torganda turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Letjen Ricard Tampubolon, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, Asisten I Panguhum Nasution, Kejari Palas Sirang, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Roni Samtana, serta Kapolres Tapsel dan Padanglawas.
Plank penguasaan kembali lahan telah dipasang di lokasi sebagai penanda resmi peralihan pengelolaan lahan. Harli juga menambahkan bahwa aspirasi masyarakat, termasuk para karyawan PT Torganda, akan ditampung oleh Satgas PKH. Ia memastikan adanya peluang agar pekerja tetap dapat bekerja di bawah manajemen baru.
“Satgas PKH juga akan menampung aspirasi masyarakat dan para karyawan PT. Torganda yang rencananya akan tetap dipekerjakan,” kata Harli.
Dalam penutupnya, Harli mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya.