Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan sejumlah terdakwa terkait pemrosesan emas oleh PT Antam Tbk berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas antara lain Yugo, Ery, dan Syakuri.
Kasus yang tengah disidangkan melibatkan beberapa nama besar dalam dunia bisnis dan industri emas, dengan terdakwa antara lain James Tambonawas, Lindawati Effendi, Suryadi Lukman Tara, Bluria Asih Rahayu Suryadi Jonathan, Jeju Tanuwijaya, dan Hokian Seng. Para terdakwa diduga terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan dan perdagangan emas yang melibatkan pihak swasta.
Salah satu aspek yang dibahas dalam sidang ini adalah keterlibatan saksi-saksi yang memiliki pengalaman dalam bidang logam mulia dan pengelolaan perusahaan besar seperti PT Antam Tbk. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari kalangan mantan pejabat PT Antam Tbk memberikan kesaksian mengenai kegiatan yang berkaitan dengan emas, termasuk proses pemurnian dan produk lebur ucap.

Di antara saksi yang dihadirkan adalah Lucky Setiawan Suwardi, yang pernah menjabat sebagai Direktur SDM PT Antam Tbk pada periode 2019-2021. Lucky mengungkapkan bahwa dia tidak mengenal para terdakwa, meskipun dirinya pernah menjabat dalam posisi strategis di perusahaan tersebut. Selain Lucky, ada juga saksi lain seperti Tatang Hendra, mantan Direktur PT CBL Indonesia Investment yang tidak mengenal para terdakwa, serta Ir. Elisabeth RT Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode 2021-2024.
Dari keterangan saksi, terungkap bahwa meskipun mereka memiliki posisi penting di perusahaan, hubungan langsung dengan para terdakwa tidak ada, yang menunjukkan bahwa kesaksian ini lebih bersifat untuk memberikan informasi terkait operasi internal perusahaan.
Selain itu, saksi lainnya termasuk Ir. Hari Wijayanto, yang merupakan pensiunan PT Antam, dan Dr. Robert A. Simanjuntak, mantan Komisaris PT Antam Tbk periode 2014-2019, juga mengungkapkan ketidaktahuan mereka tentang hubungan dengan para terdakwa.
Namun, salah satu saksi yang cukup berpengalaman dalam dunia bisnis emas, Arif Prabowo Aryo Tejo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam pada periode 2017-2019, memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang dinamika internal perusahaan terkait pemurnian emas dan transaksi emas yang berlangsung pada masa jabatannya. Arif menyebutkan bahwa saat itu, perusahaan fokus pada pemurnian emas, dan pemrosesan lebur ucap menjadi salah satu kegiatan yang berhubungan dengan usaha hilirisasi pengolahan emas.
Dalam keterangannya di sidang, Arif menegaskan bahwa meskipun kegiatan lebur ucap dan pemurnian merupakan bagian dari rencana besar dalam hilirisasi emas oleh PT Antam, perusahaan tidak terlibat langsung dalam transaksi yang melibatkan pihak ketiga tersebut. Bahkan, pada masa jabatannya, PT Antam lebih banyak melakukan trading emas dibandingkan dengan hanya mengandalkan jasa lebur ucap. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang menunjukkan bahwa trading emas memiliki margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan hanya mengandalkan pemurnian atau lebur ucap, yang biaya jasanya jauh lebih rendah.
Arif juga menjelaskan bahwa dengan mengoptimalkan kegiatan trading emas, PT Antam dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya mengalami kerugian signifikan. Keputusan untuk menghentikan jasa lebur ucap secara bertahap merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk berfokus pada kegiatan yang lebih menguntungkan, meskipun kontrak yang sudah ada tetap dihormati hingga selesai.
Persidangan masih terus berlangsung, dengan sejumlah saksi tambahan yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang jalannya transaksi emas dan hubungan perusahaan dengan pihak ketiga. Sidang kali ini akan menjadi penting dalam mengungkap lebih jauh aspek-aspek teknis dan hukum yang berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana PT Antam Tbk menjalankan operasionalnya dalam industri emas serta mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (*)