• Latest
  • Trending
  • All
JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

Februari 4, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

Sidang lanjutan kasus pemrosesan emas yang melibatkan PT Antam Tbk dan beberapa terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana sejumlah saksi memberikan kesaksian terkait kegiatan perusahaan dalam industri emas dan kebijakan internal yang dijalankan pada masa lalu.

by Ibhent
Februari 4, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
JPU Hadirkan Saksi-Saksi Mantan Pejabat PT Antam Tbk untuk Ungkap Fakta

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang lanjutan kasus yang melibatkan sejumlah terdakwa terkait pemrosesan emas oleh PT Antam Tbk berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas antara lain Yugo, Ery, dan Syakuri.

Kasus yang tengah disidangkan melibatkan beberapa nama besar dalam dunia bisnis dan industri emas, dengan terdakwa antara lain James Tambonawas, Lindawati Effendi, Suryadi Lukman Tara, Bluria Asih Rahayu Suryadi Jonathan, Jeju Tanuwijaya, dan Hokian Seng. Para terdakwa diduga terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemrosesan dan perdagangan emas yang melibatkan pihak swasta.

Salah satu aspek yang dibahas dalam sidang ini adalah keterlibatan saksi-saksi yang memiliki pengalaman dalam bidang logam mulia dan pengelolaan perusahaan besar seperti PT Antam Tbk. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dari kalangan mantan pejabat PT Antam Tbk memberikan kesaksian mengenai kegiatan yang berkaitan dengan emas, termasuk proses pemurnian dan produk lebur ucap.

Foto : EKOIN.CO

Di antara saksi yang dihadirkan adalah Lucky Setiawan Suwardi, yang pernah menjabat sebagai Direktur SDM PT Antam Tbk pada periode 2019-2021. Lucky mengungkapkan bahwa dia tidak mengenal para terdakwa, meskipun dirinya pernah menjabat dalam posisi strategis di perusahaan tersebut. Selain Lucky, ada juga saksi lain seperti Tatang Hendra, mantan Direktur PT CBL Indonesia Investment yang tidak mengenal para terdakwa, serta Ir. Elisabeth RT Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Tbk periode 2021-2024.

Dari keterangan saksi, terungkap bahwa meskipun mereka memiliki posisi penting di perusahaan, hubungan langsung dengan para terdakwa tidak ada, yang menunjukkan bahwa kesaksian ini lebih bersifat untuk memberikan informasi terkait operasi internal perusahaan.

Selain itu, saksi lainnya termasuk Ir. Hari Wijayanto, yang merupakan pensiunan PT Antam, dan Dr. Robert A. Simanjuntak, mantan Komisaris PT Antam Tbk periode 2014-2019, juga mengungkapkan ketidaktahuan mereka tentang hubungan dengan para terdakwa.

Namun, salah satu saksi yang cukup berpengalaman dalam dunia bisnis emas, Arif Prabowo Aryo Tejo, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Antam pada periode 2017-2019, memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang dinamika internal perusahaan terkait pemurnian emas dan transaksi emas yang berlangsung pada masa jabatannya. Arif menyebutkan bahwa saat itu, perusahaan fokus pada pemurnian emas, dan pemrosesan lebur ucap menjadi salah satu kegiatan yang berhubungan dengan usaha hilirisasi pengolahan emas.

Dalam keterangannya di sidang, Arif menegaskan bahwa meskipun kegiatan lebur ucap dan pemurnian merupakan bagian dari rencana besar dalam hilirisasi emas oleh PT Antam, perusahaan tidak terlibat langsung dalam transaksi yang melibatkan pihak ketiga tersebut. Bahkan, pada masa jabatannya, PT Antam lebih banyak melakukan trading emas dibandingkan dengan hanya mengandalkan jasa lebur ucap. Keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang menunjukkan bahwa trading emas memiliki margin keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan hanya mengandalkan pemurnian atau lebur ucap, yang biaya jasanya jauh lebih rendah.

Arif juga menjelaskan bahwa dengan mengoptimalkan kegiatan trading emas, PT Antam dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan yang sebelumnya mengalami kerugian signifikan. Keputusan untuk menghentikan jasa lebur ucap secara bertahap merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk berfokus pada kegiatan yang lebih menguntungkan, meskipun kontrak yang sudah ada tetap dihormati hingga selesai.

Persidangan masih terus berlangsung, dengan sejumlah saksi tambahan yang dihadirkan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang jalannya transaksi emas dan hubungan perusahaan dengan pihak ketiga. Sidang kali ini akan menjadi penting dalam mengungkap lebih jauh aspek-aspek teknis dan hukum yang berkaitan dengan kasus yang sedang berjalan.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana PT Antam Tbk menjalankan operasionalnya dalam industri emas serta mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. (*)

Tags: Arif Prabowo Aryo TejoDr. Robert A. SimanjuntakElisabeth RT SiahaanJakarta Pusatlebur ucapLucky Setiawan Suwardipemrosesan emaspemurnian emasPengadilan Negeri.PT Antam TbkPT CBL Indonesiasaksisidang kasus emasTatang Hendratrading emas
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights