Jakarta Selatan, EKOIN.CO – Aktor Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat keras. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam. “Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelasnya pada Senin (5/5).
Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Kesehatan dan pidana turut serta. “Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary. Jika terbukti bersalah, Ijonk terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat absen dalam pemeriksaan lanjutan. Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa pemeriksaan semestinya dilakukan pekan depan. “Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” ujarnya pada Rabu (30/4).
Nama Jonathan Frizzy muncul setelah polisi mengembangkan kasus dari tiga tersangka sebelumnya, yakni BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape beretomidate dari luar negeri. “Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, adalah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini,” kata Ronald Sipayung pada Selasa (29/4).(Gambar diambil dari suara.com)