• Latest
  • Trending
  • All
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Februari 3, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

JPU menuduh bahwa kerja sama yang dilakukan PT Tinindo Internusa serupa dengan skema perbuatan perusahaan smelter swasta lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah.

by Ibhent
Februari 3, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Eksepsi Hendry Lie, Tim Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Foto: EKOIN.CO

Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Sidang perkara pidana nomor 23/Pid.TPK/2025/PN.Jakarta Pusat dengan terdakwa Hendry Lie digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 3 Februari 2025. Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB ini mengagendakan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Hendry Lie terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, dengan dua anggota hakim, Teguh Santoso dan Mardiantos. Jaksa Penuntut Umum yang bertugas adalah Silvi.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Hendry Lie menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh JPU. Mereka menegaskan bahwa surat dakwaan tidak tepat, tidak adil, dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Kami menyadari bahwa tujuan persidangan ini adalah mencari kebenaran dan keadilan, dua prinsip yang tak boleh tergerus oleh kepentingan apa pun, termasuk tekanan publik dan opini yang berkembang di masyarakat,” ujar salah satu penasihat hukum Hendry Lie dalam persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, Hendry Lie didakwa dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Tinindo Internusa, salah satu perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Namun, mereka menekankan bahwa terdakwa bukan pengurus atau pemegang saham PT Tinindo Internusa pada periode 2015-2022 serta tidak mengetahui proses kerja sama penyewaan dan pemrosesan timah dengan PT Timah Tbk. “Terdakwa tidak pernah menghadiri pertemuan maupun menandatangani perjanjian kerja sama antara PT Tinindo Internusa dan PT Timah Tbk,” tegas tim penasihat hukum.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga membantah tuduhan JPU yang menyebut bahwa PT Tinindo Internusa berperan dalam membentuk dan mengendalikan CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, dan CV Kawan Makmur Sejati sebagai sarana pengumpulan dana secara ilegal. “Jangankan membentuk dan mengendalikan, terdakwa bahkan tidak mengetahui nama dan keberadaan CV tersebut,” tambah mereka.

JPU menuduh bahwa kerja sama yang dilakukan PT Tinindo Internusa serupa dengan skema perbuatan perusahaan smelter swasta lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah. Namun, pihak penasihat hukum menilai bahwa fakta hukum yang terjadi di PT Tinindo Internusa berbeda dengan perusahaan smelter swasta lainnya. “Jaksa telah memaksakan agar PT Tinindo Internusa berada dalam lingkaran yang sama dengan perusahaan lain, meskipun faktanya tidak demikian,” jelas tim penasihat hukum Hendry Lie.

Foto: EKOIN.CO

Tim penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum yang digunakan dalam dakwaan JPU. Mereka berargumen bahwa dakwaan yang diajukan tidak tepat karena tidak termasuk dalam substansi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Seharusnya perkara ini diperiksa dalam pengadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap kuasa hukum.

Selain itu, mereka menyoroti penghitungan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini. Jaksa mendasarkan perhitungannya pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang seharusnya digunakan dalam gugatan perdata atas kerusakan lingkungan. “Kerugian lingkungan yang dihitung berdasarkan peraturan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar dalam perkara tindak pidana korupsi. Seharusnya kasus ini diperiksa dalam pengadilan lingkungan hidup, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar tim penasihat hukum.

Tim penasihat hukum juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa perkara pidana yang menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, merupakan kewenangan peradilan umum yang wajib diperiksa sebagai perkara tindak pidana lingkungan hidup oleh majelis hakim lingkungan hidup. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Mereka berargumen bahwa surat dakwaan tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dan kualifikasi perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan. Merujuk pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP, mereka menegaskan bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat materiil dengan uraian yang jelas dan rinci.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu akhirnya ditutup pada pukul 10.30 WIB dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa. (*)

Tags: agenda sidangCV Bukit Persada RayaCV Kawan Makmur SejatiCV Semar Jaya Perkasadakwaan JPUeksepsiengadilan Negeri Jakarta Pusatfakta hukumHendry Liekasus korupsi timahmajelis hakimpenasihat hukumpengadilan lingkungan hiduppenghitungan kerugian negaraPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.Peraturan Menteri Lingkungan HidupPT Timah Tbksmelter swasta
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights