Jakarta Pusat, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali digelar pada Kamis ( 09/05/2025), sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang hari ini menghadirkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi.
Rossa, yang masih aktif sebagai penyidik KPK, sebelumnya menjadi sorotan setelah Kusnadi, staf pribadi Hasto, mengklaim bahwa ia menyita tiga ponselnya secara tiba-tiba saat pemeriksaan pada 20 Juni 2024. “Saya merasa ditipu oleh penyidik,” ujar Kusnadi dalam persidangan sebelumnya.
Dalam kesaksiannya, Rossa menjelaskan bahwa tim penyidik mengamankan sejumlah barang elektronik, termasuk ponsel, yang memuat bukti percakapan WhatsApp terkait aliran dana dari terdakwa. “Ada petunjuk dari hasil sadapan bahwa ada perintah untuk menenggelamkan HP ke dalam air yang dilakukan oleh Nurhasan terhadap Harun Masiku,” jelas Rossa,
Hasto Kristiyanto didakwa bersama tiga pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah dan mantan terpidana Saeful Bahri, atas dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (Rp600 juta) kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg Dapil Sumsel I Riezky Aprilia demi kepentingan Harun Masiku.
Terkait dakwaan, jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.