• Latest
  • Trending
  • All
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Tambang Ilegal

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Tambang Ilegal

Januari 22, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Tambang Ilegal

Sidang kasus dugaan penyimpangan PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan enam saksi kunci yang mengungkap metode jemput bola dalam pengambilan timah, kesepakatan harga smelter, dan kapasitas produksi pabrik.

by Ibhent
Januari 22, 2025
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Tambang Ilegal

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu 22 Januari 2025—Sidang dugaan korupsi PT Timah kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang berlangsung dari pukul 11.22 hingga 16.40 di Ruang Sidang Prof. Dr. HM Hatta Ali, SH, MH, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma bersama dua hakim anggota, Aryo dan Sukartono. Jaksa Penuntut Umum Yoga dan tim menghadirkan enam saksi, yaitu Nono Budi Priyono, Kopdi Kardi Saragih, Nurcholis, Muhammad Sahudi, Enjang Rodiyah, dan Sumadi SE.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. Dalam persidangan, Nono Budi Priyono, Kepala Bidang Pengolahan PT Timah, menjelaskan metode “jemput bola” yang digunakan perusahaan. Ia menyebut, “Kami mendatangi proyek-proyek penambangan timah milik masyarakat dan mitra kecil untuk bekerja sama, baik yang memiliki izin maupun yang tidak. Hasil timah kemudian dibeli PT Timah dengan harga Rp60.000 per karung.”

Program tersebut, menurut Nono, awalnya tidak efektif pada 2017 karena hanya menghasilkan 3,5 ton timah. Namun, setelah evaluasi, dikeluarkan Instruksi 030 pada 2018, yang meningkatkan produksi timah secara signifikan. “Dalam satu hari, kami mampu memproduksi beberapa ton timah. Ini merupakan hasil dari peningkatan kerja sama dengan tambang-tambang kecil,” lanjutnya.

Keterangan berikutnya disampaikan Kopdi Kardi Saragih, mantan Kepala Divisi Peleburan PT Timah periode 2017–2019. Ia menjelaskan kapasitas pabrik di Muntok, yang maksimal mencapai 48.000 ton per tahun dengan biaya peleburan sebesar $1.000 hingga $1.200. “Produksi pada 2019 meningkat menjadi 68.000 ton akibat banyaknya tambang ilegal, yang mencapai lebih dari 100 titik. Tiap titik memiliki lebih dari 100 pekerja,” ungkap Kopdi.

Saksi lainnya, Nurcholis, intelijen usaha PT Timah, turut menyatakan bahwa ia hanya mengenal terdakwa Alwin Albar sebagai atasan. Hal serupa juga disampaikan oleh Muhammad Sahudi, Kepala Bidang Pengamanan Kapal Keruk dan Kapal Logistik, Enjang Rodiyah, Kepala Bidang Pengamanan Lokasi Darat, serta Sumadi SE dari Divisi Pengamanan BK Administrasi. Ketiganya mengaku tidak mengenal terdakwa Bambang Gatot Ariyono dan Supianto.

Jaksa Penuntut Umum Yoga menyoroti fakta-fakta ini sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap keterlibatan para terdakwa. “Kami sedang menggali lebih dalam bagaimana instruksi dan kebijakan tersebut dikelola, serta dampaknya terhadap kerugian negara,” ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi dan bukti-bukti lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan produksi timah nasional dan keberadaan tambang-tambang ilegal yang marak di Bangka Belitung.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma memimpin jalannya persidangan, didampingi oleh hakim anggota Aryo dan Sukartono. Tiga terdakwa, yaitu Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto, hadir dalam sidang yang menghadirkan enam saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan timnya berperan aktif dalam proses persidangan.

Profil Saksi

1. Nono Budi Priyono

Nono Budi Priyono, pria kelahiran Majalengka, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam yang berdomisili di Nangnung, Sungai Liat, Bangka Belitung. Ia bekerja sebagai Staf Direktur Operasi PT Timah dan mengenal Alwin Albar sebagai atasannya. Namun, Nono tidak mengenal Bambang Gatot Ariyono maupun Supianto.

2. Kopdi Kardi Saragih

Kopdi Kardi Saragih lahir di Bandar Bayu. Ia adalah WNI yang tinggal di Jalan Anggrek 4, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dan beragama Kristen Protestan. Kopdi menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Metalurgi PT Timah di Muntok pada tahun 2017 hingga 2019. Sama seperti Nono, Kopdi mengenal Alwin Albar sebagai atasannya, namun tidak mengenal kedua terdakwa lainnya.

3. Nurcholis

Nurcholis, pria kelahiran Cinta Manis Baru, Musi Banyuasin, Palembang, adalah WNI yang berdomisili di Kabupaten Muntok, Bangka Belitung. Ia bekerja sebagai Intelijen Perusahaan PT Timah dan beragama Islam. Nurcholis juga mengenal Alwin Albar, tetapi tidak mengenal Bambang Gatot Ariyono dan Supianto.

4. Muhamad Sahudi

Muhamad Sahudi, pria kelahiran Malang, tinggal di Jalan H. Bakir Jirambah, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dan beragama Islam. Ia menjabat sebagai Kepala Bidang Kapal Keruk PT Timah. Sahudi mengenal Alwin Albar, namun tidak mengenal Bambang Gatot Ariyono dan Supianto.

5. Enjang Rodiyah

Enjang Rodiyah lahir di Garut dan tinggal di Perum BCI, Desa Kicahuripan, Bogor. Ia adalah Kepala Bidang Pengamanan Produksi Darat PT Timah dan beragama Islam. Sama seperti saksi lainnya, Enjang mengenal Alwin Albar sebagai atasan, tetapi tidak mengenal kedua terdakwa lainnya.

6. Sumadi S.E.
Sumadi, kelahiran Jakarta, tinggal di Gang Kiruntak, Kelurahan Kelapa Dua, Kebun Jeruk, Jakarta. Ia bekerja di Divisi Pengamanan PT Timah dan mengenal Alwin Albar, namun tidak mengenal Bambang Gatot Ariyono serta Supianto.

Keterangan Saksi

Saksi Nono Budi Priyono mengungkapkan bahwa PT Timah menggunakan metode jemput bola dengan cara mendatangi proyek penambangan milik masyarakat, termasuk yang tidak memiliki izin. “PT Timah membayar Rp60.000 per karung untuk hasil timah yang diambil,” ungkapnya.

Pada tahun 2017, metode ini dinilai kurang efektif karena hanya menghasilkan 3,5 ton timah. Setelah dievaluasi, diterbitkan Instruksi 030 pada tahun 2018 untuk meningkatkan hasil produksi. Hasilnya, PT Timah berhasil mencapai produksi yang signifikan dengan tonase lebih tinggi dalam satu hari.

Saksi juga menyebutkan bahwa pada 13 September 2018 telah ada kesepakatan harga kerja sama dengan smelter sebesar $3.700 hingga $4.000 per ton, yang kemudian ditandatangani pada 14 September 2018.

Sementara itu, Kopdi Kardi Saragih menjelaskan kapasitas pabrik peleburan bijih timah di Muntok yang mencapai 48.000 ton per tahun. “Biaya peleburan berkisar $1.000 hingga $1.500 per ton, dengan cash cost ideal antara $1.000 hingga $1.200,” jelasnya. Pada tahun 2019, produksi meningkat hingga 68.000 ton, melampaui kapasitas ideal.

Prosedur Operasional Standar dan Pengamanan Aset
Persidangan juga menyinggung beberapa dokumen penting, seperti SOP 02 tentang SHP, SOP 05 mengenai kegiatan pemborongan, serta Instruksi 030 terkait pengamanan aset. Dokumen-dokumen ini menjadi fokus untuk mengkaji potensi pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti tambahan. Perkara ini diharapkan dapat menjadi titik awal reformasi tata kelola di sektor tambang, khususnya PT Timah.(*)

 

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO
Foto: EKOIN.CO

Foto: EKOIN.CO

Tags: Alwin AlbarBambang Gatot AriyonoInstruksi 030 tahun 2018JPU Yogametode jemput bola.Pengadilan Negeri Jakarta Pusatproduksi timahsidang korupsi PT Timahsmelter MuntokSupiantotambang ilegal
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

by Mat Dayat
Mei 14, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi...

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

by Irvan
Mei 13, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights