• Latest
  • Trending
  • All
Penyidik Jampidsus Kejagung Berhasil menangkap HAT tersangaka Baru Kasus Impor Gula di Pangkalan BUN

Penyidik Jampidsus Kejagung Berhasil menangkap HAT tersangaka Baru Kasus Impor Gula di Pangkalan BUN

Januari 21, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Penyidik Jampidsus Kejagung Berhasil menangkap HAT tersangaka Baru Kasus Impor Gula di Pangkalan BUN

Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar Internasional, ditangkap penyidik Kejagung di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, terkait dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Setelah tidak memenuhi panggilan, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Usai ditangkap, HAT ditahan di Rutan Cabang Kejagung selama 20 hari.

by Ibhent
Januari 21, 2025
in HUKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Penyidik Jampidsus Kejagung Berhasil menangkap HAT tersangaka Baru Kasus Impor Gula di Pangkalan BUN

Jakarta, EKOIN.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI), terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025) di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, saat tersangka sedang beraktivitas.

“Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, terlebih dahulu dilakukan penangkapan hari ini di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, MH, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.

HAT ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (20/1/2025). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus serupa. Total tersangka kini mencapai sebelas orang, di mana tujuh di antaranya sudah ditahan, dua masih dicari, HAT hari ini ditangkap, dan dua lainnya telah ditetapkan sejak awal kasus.

Menurut Harli Siregar, HAT memiliki peran penting dalam kerja sama antara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dengan delapan perusahaan lain, termasuk PT DSI, yang mengimpor gula secara tidak sah. “Kerja sama tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN, namun diserahkan kepada pihak swasta, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” jelasnya.

Usai ditangkap, HAT dibawa ke Jakarta melalui Surabaya dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 17.30 WIB. Saat diperiksa, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan membawa obat pribadi. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Tersangka lainnya masih terus kami cari,” ujar Harli menegaskan.

Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejagung karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Dengan tambahan sembilan tersangka baru, Kejagung berharap mampu mengungkap secara lengkap jaringan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

Dalam keterangan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan, “Dua tersangka, termasuk HAT, sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir. Karena itu, langkah penangkapan menjadi solusi.”

Sebagai tindak lanjut, Kejagung terus berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan. Proses penyidikan dilakukan dengan intensitas tinggi demi menjaga transparansi dan keadilan hukum.

Berikut data 9 tersangka baru di kasus impor gula :

1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

(*)

Tags: Direktur PT Duta Sugar Internasionalditangkap penyidik Kejagung di Pangkalan BunHAT ditahan di Rutan Cabang Kejagung selama 20 hari.Hendrogianto Antonio Tiwonia ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Usai ditangkapKalimantan Tengahkasus korupsiKejaksaan Agungkerja sama PT PPIkerugian negarakorupsi impor gulaPangkalan Bunpenangkapan tersangkapenyidikan intensif.PT Duta Sugar Internasionaltahun 2015-2016terkait dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Setelah tidak memenuhi panggilanThomas Trikasih Lembong
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

by Mat Dayat
Mei 14, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi...

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

by Irvan
Mei 13, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights