• Latest
  • Trending
  • All
Eksepsi Ditolak, Sidang Bambang Gatot Aryono Lanjut ke Agenda Saksi

Eksepsi Ditolak, Sidang Bambang Gatot Aryono Lanjut ke Agenda Saksi

Januari 14, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Eksepsi Ditolak, Sidang Bambang Gatot Aryono Lanjut ke Agenda Saksi

by Ibhent
Januari 14, 2025
in HUKUM
Reading Time: 1 min read
A A
0
Eksepsi Ditolak, Sidang Bambang Gatot Aryono Lanjut ke Agenda Saksi

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, bali.ekoin.co – Persidangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Bambang Gatot Aryono berlangsung di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 3, Pengadilan Negeri Pusat Jakarta. Sidang dimulai pukul 13.35 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma, didampingi Aryo dan Sukartono sebagai hakim anggota.

Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Fajar Kusuma.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan tim mengusulkan agar persidangan dilanjutkan pada hari yang sama. Namun, penasihat hukum terdakwa keberatan dengan alasan belum siap menghadirkan saksi. Sidang kemudian ditunda hingga Rabu, 15 Januari 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Pada hari yang sama, persidangan lain di ruang sidang yang sama juga mengupas perkara korupsi timah, kali ini dengan terdakwa Alwin Albar dan Supianto. Agenda sidang dimulai pukul 14.05 WIB dengan mendengarkan keterangan saksi, Ahmad Syhadi, yang merupakan General Manager Produksi PT Timah Tbk periode 2018-2020 di Bangka Belitung.

Ahmad Syhadi dalam keterangannya menyebutkan bahwa PT Timah mendapatkan timah dari tiga sumber: penambangan sendiri, kemitraan, dan pengumpulan dari pihak penjual. “Semua dilakukan sesuai SOP yang berlaku sejak 5 Desember 2018,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan perbedaan antara penambangan mandiri dan melalui mitra, yang harus memiliki kompetensi khusus.

Menurut Ahmad, hasil tambang PT Timah mencapai 800-1200 ton per bulan, sementara mitra menghasilkan 3700-4000 ton. Seluruh proses dilakukan tanpa pelelangan untuk smelter swasta. “CV Salsabila adalah salah satu pihak yang membeli timah dari berbagai smelter,” lanjutnya. Ahmad juga menambahkan bahwa ia pernah melihat RAKP 2019 yang ditandatangani terdakwa Bambang Gatot Aryono, yang menunjukkan peningkatan produksi hingga 22 kali lipat.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Januari 2025, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. (*)

Tags: Ahmad SyhadiBambang Gatot Aryonoeksepsi ditolakFajar KusumaGeneral Managerkasus korupsi timahmajelis hakimPengadilan Negeri Pusat Jakarta.produksi timahPT TimahRAKP 2019smelter swastaSOP
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

by Mat Dayat
Mei 14, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi...

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

by Irvan
Mei 13, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights