• Latest
  • Trending
  • All
Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Januari 30, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap dugaan keterlibatan Hendry Lie dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry menerima Rp 1,05 triliun melalui PT Tinindo Internusa, bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengelola timah dari tambang ilegal. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini juga menjadi perhatian utama dalam persidangan.

by Ibhent
Januari 30, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hendry Lie Didakwa Terima Rp 1 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO — Pengusaha Hendry Lie didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Jaksa mendakwa Hendry Lie menerima uang sebesar Rp 1 triliun dalam skandal ini. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (30/1/2025) pukul 10.25 hingga 10.55 WIB di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja.

Dakwaan Terhadap Hendry Lie

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tony Irfan dengan anggota Teguh Santoso dan Mardiantos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvi dan Luhut menegaskan bahwa Hendry Lie, selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, memperoleh keuntungan besar dari kerja sama dengan PT Timah.

“Terdakwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.059.577.589.599,19,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Hendry Lie bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa), Fandy Lingga (Marketing PT Tinindo Internusa), dan Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin). Mereka terlibat dalam skema ilegal pengelolaan timah sejak 2008 hingga Agustus 2018.

Modus Operandi Korupsi

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan modus yang digunakan Hendry Lie. Ia disebut menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat pengolahan timah dengan PT Timah, meskipun smelter-swasta yang bekerja sama tidak memiliki kelayakan teknis.

“Hendry Lie mengetahui bahwa smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai, namun tetap melanjutkan kerja sama,” kata jaksa.

Hendry bersama Fandy dan Rosalina juga membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Perusahaan afiliasi seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa digunakan sebagai mitra borongan yang diberi surat perintah kerja oleh PT Timah.

Selain itu, dalam sebuah pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang, Hendry dan para pelaku lain membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Jaksa menegaskan bahwa timah yang diekspor berasal dari penambangan ilegal.

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan

Jaksa mengungkapkan bahwa akibat praktik ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun. Penambangan ilegal yang dibiarkan tanpa pengawasan juga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang serius.

“Tidak ada pengawasan dan pembinaan dari pejabat yang berwenang, termasuk Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan di dalam dan luar kawasan hutan IUP PT Timah,” jelas jaksa.

Dalam skema ini, beberapa pihak menerima aliran dana besar, termasuk:

  1. Hendry Lie (PT Tinindo Internusa) — Rp 1,05 triliun
  2. Suparta (PT Refined Bangka Tin) — Rp 4,57 triliun
  3. Tamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa) — Rp 3,66 triliun
  4. Robert Indarto (PT Sariwiguna Bina Sentosa) — Rp 1,92 triliun
  5. Harvey Moeis dan Helena — Rp 420 miliar

Jaksa mendakwa Hendry Lie dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa dalam persidangan. (*)

Tags: dakwaan jaksa.ekosistem rusakHendry Liekasus korupsi terbesarkerugian negarakorupsi timahmodus operandipencucian uangPengadilan Tipikor Jakartapertemuan Novotel Pangkal PinangPT TimahPT Tinindo InternusaRp 300 triliunsmelter swastatambang ilegal
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights