Jakarta, EKOIN – Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada hakim Surabaya Heru Hanindyo setelah terbukti menerima suap senilai Rp1 miliar dan S$156.000 dalam kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur.
JPU membuktikan Heru menerima uang melalui Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, yang bertindak sebagai perantara. Transaksi terungkap melalui:
“Terdakwa tidak mampu membantah bukti kepemilikan uang hasil penggeledahan,” tegas hakim ketua dalam amar putusan.
Heru konsisten menyangkal menerima suap, namun majelis hakim menilai:
– Pembelaan tidak didukung bukti yang kuat
– Transaksi dan percakapan mengarah pada tindak pidana
Vonis dan Sanksi Tambahan
Selain hukuman penjara, Heru wajib membayar denda Rp500 juta rupiah jika tidak dibayar akan diganti 3 bulan kurungan.