Jakarta, EKOIN.CO – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi kliennya. Keterangan ini disampaikan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurut Lisa, Zarof menunjukkan foto Hakim Agung Soesilo saat diminta bantuan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Saya tanya kepada beliau apakah dari salah satu majelis ini bapak ada yang kenal. Jika ada yang kenal, tolong saya dibantu,” ujar Lisa
Jaksa penuntut umum mendalami alur komunikasi antara Lisa dan Zarof. Saat diminta bantuan, Zarof disebutkan menjawab, “Saya coba dulu ya, saya nggak janji.” Namun, Lisa mengungkapkan, Zarof tidak menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal hubungannya dengan hakim majelis kasasi Ronald. “Tahu-tahu beliau memberikan kepada saya foto, itu aja,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Meirizka Widjaja, ibu Ronald, agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Uang tersebut diduga disalurkan melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara Zarof Ricar didakwa sebagai penerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA.