Jakarta Pusat, EKOIN.CO– Ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa beban pembuktian dalam kasus gratifikasi sesuai Pasal 12B UU Tipikor dibedakan berdasarkan nominal uang yang diterima. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Menurut Hibnu, jika nilai gratifikasi di bawah Rp 10 juta, penuntut umum yang wajib membuktikan adanya unsur suap. Namun, jika nilainya melebihi Rp 10 juta, terdakwa harus menjelaskan asal dan tujuan pemberian tersebut. “Kalau di atas Rp 10 juta, itu adalah si penerima gratifikasi. Jadi, si penerima gratifikasi harus bisa menjelaskan apa dan di mana untuk apa?” tegas Hibnu
Dalam kasus ini, Zarof didakwa menerima Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur. Selain itu, jaksa juga menemukan Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di kediamannya di Senayan, Jakarta Pusat. Zarof dituduh tidak melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.