JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintah resmi membuka saluran pengaduan masyarakat melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Pembentukan satgas ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan usai rapat koordinasi lintas kementerian, Selasa (6/5/2025) malam.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” tegas Budi.
Satgas ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait. Operasi penanganan premanisme akan dilaksanakan secara terukur dengan dukungan pemerintah daerah.
Budi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap organisasi massa yang bertindak di luar hukum. “Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat. “Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun pelaku usaha. “Kebijakan tegas ini diharapkan membersihkan ruang publik dari premanisme dan dominasi kelompok kekerasan,” tambah Budi, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Polhukam.( Gambar diambil dari merdeka.com)