• Latest
  • Trending
  • All
MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Maret 19, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home INFO PUBLIK

MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan Budi Said, sehingga menolak klaim 1,1 ton emas senilai Rp1,1 triliun. Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan menegaskan Antam tidak perlu membayar klaim tersebut.

by Irvan
Maret 19, 2025
in INFO PUBLIK, TIPIKOR, UPDATE
Reading Time: 2 mins read
A A
0
MA Tegaskan Antam Tak Perlu Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

JAKARTA – EKOIN.CO Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said. Dengan putusan tersebut, klaim Budi Said yang menuntut Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.

“AMAR PUTUSAN: KABUL PK, BATAL PK 1, ADILI KEMBALI, TOLAK GUGATAN,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (19/3). Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.

Perkara nomor 815 PK/PDT/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suharto dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Panitera Pengganti Muhammad Firman Akbar. Putusan tersebut diketok pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pemohon dalam perkara tersebut ialah Antam yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Sedangkan pihak termohon adalah Budi Said. Sementara itu, terdapat sejumlah pihak sebagai turut termohon seperti Endang Kumoro d/h. Kepala BELM Surabaya I Antam dkk; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam; Yosep Purnama d/h. menjabat selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM ANTAM dkk; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, menyatakan putusan PK tersebut semakin menegaskan Antam telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). “Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” kata Fernandes dalam keterangan resminya. Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan strategis bagi Antam, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya. Sebab, sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.

“Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes. Pada putusan PK sebelumnya dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023, MA sempat memerintahkan Antam membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam melawan dengan mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said dinilai terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. Tak hanya itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.

Tags: 1 ton1 triliunAntamBudi Saidemas 1Fernandes Raja SaorKejaksaan Agungkeputusan hukumkorupsilaman Kepaniteraan MA.Mahkamah AgungPeninjauan KembaliPKPT Aneka TambangRp1uang penggantivonis 16 tahun
Irvan

Irvan

Related Posts

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

by Ibhent
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 20...

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

by Ibhent
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Reuni sekolah, baik itu reuni SMP maupun reuni SMA, selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para alumni....

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights