JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Kali ini, tiga unit mobil dan dua kapal milik tersangka Ariyanto (AR) diamankan oleh penyidik.
“Barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari Ariyanto,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Selasa dinihari (22/4/2025).
Ketiga mobil tersebut, salah satunya bermerek Porsche, terparkir di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara dua kapal milik Ariyanto diamankan di Pantai Marina. “Kami mengamankan dua kapal di Pantai Marina,” tambah Harli.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk empat hakim: Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara korupsi minyak goreng disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menunjuk tiga hakim lain sebagai panel hakim.