JAKARTA, EKOIN.CO – Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, diduga menerima uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang merugikan Kejaksaan Agung. Transaksi tersebut dilakukan secara pribadi tanpa melibatkan pihak stasiun televisi tempatnya bekerja.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dana tersebut diberikan oleh dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” jelas Qohar dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa aliran dana tersebut bertujuan untuk memengaruhi pemberitaan media. Kejagung kini tengah mendalami motif serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.