JAKARTA, EKOIN.CO – Dr. Ahmad Rendi, dosen Universitas Borobudur sekaligus ahli hukum pertambangan dan lingkungan, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus terdakwa Hendri Lie. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban reklamasi dalam kegiatan pertambangan.
Dr. Ahmad, yang berdomisili di Bintara Jaya, Bekasi Barat, menyatakan tidak mengenal Hendri Lie. Namun, sebagai ahli, ia menjelaskan bahwa setiap operasi pertambangan wajib memiliki izin khusus. “Kegiatan usaha pertambangan harus memiliki perizinan khusus untuk mengeksplorasi, dan harus ada pemulihan untuk menjaga konservasi lingkungan supaya tidak rusak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ahli tersebut memaparkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan harus mendapat persetujuan pejabat berwenang. “Dalam pertambangan, harus ada reklamasi setiap satu tahun untuk memperbaiki keadaan lingkungan yang disetujui oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Dr. Ahmad juga menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak dalam pertambangan. “Siapa pun penambang pasti menimbulkan pencemaran lingkungan, dan mereka wajib mengganti kerusakan yang terjadi,” katanya. Ia menambahkan, perusahaan tambang yang baik harus memastikan pemulihan lingkungan agar bekas galian dapat kembali berfungsi secara ekologis.