• Latest
  • Trending
  • All
Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

April 16, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home PERISTIWA NASIONAL

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Pemblokiran STNK wajib dilakukan setelah menjual kendaraan untuk menghindari tanggung jawab pajak dan hukum, dengan proses yang bisa dilakukan secara online maupun offline di Samsat.

by Ray G
April 16, 2025
in NASIONAL, OTOMOTIF, TIPS
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pabrik Sepatu Siap-Siap PHK Massal Akibat Tarif Trump?

Jakarta, EKOIN – Langkah penting jika Anda telah menjual kendaraan adalah memblokir STNK. Tindakan ini bertujuan agar Anda terhindar dari potensi masalah pajak maupun tanggung jawab hukum di kemudian hari.

Anda perlu memahami ketika kendaraan telah dijual namun datanya belum diblokir, maka secara administratif Anda masih tercatat sebagai pemilik resmi.

Alhasil, segala kewajiban seperti bayar pajak tahunan maupun konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan pemilik baru bisa saja tetap dibebankan kepada Anda sebagai pemilik sebelumnya. dilansir cnnindonesia.com .

Namun tenang, blokir data kendaraan bukanlah hal sulit. Proses ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi kantor sistem manunggal satu atap (Samsat) sesuai domisili kendaraan atau secara online. Berikut uraiannya.

Siapkan dokumen

Sebelum memulai proses blokir STNK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

1.KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan

2.Fotokopi STNK kendaraan yang dijual

3.Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

4.Surat keterangan jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak

5.Formulir permohonan blokir STNK yang bisa didapatkan di kantor Samsat atau diunduh dari situs resmi Samsat

6.Materai sebanyak 2 buah

7.Membawa Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan melalui orang lain

Online

1.Akses Situs Resmi Samsat: Kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan wilayah Anda. Beberapa Provinsi memiliki layanan online yang memungkinkan pemblokiran STNK secara digital

2.Registrasi Akun: Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data diri yang diperlukan

3.Login: Masuk ke akun Anda dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat

4.Pilih Layanan Blokir STNK: Cari dan pilih layanan blokir STNK di menu yang tersedia

5.Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya, seperti KTP, STNK, BPKB, dan surat keterangan jual beli

6.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK dengan data yang benar dan lengkap

7.Submit Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah dan formulir terisi, submit permohonan Anda

8.Konfirmasi dan Verifikasi: Tunggu konfirmasi dan verifikasi dari pihak Samsat. Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika permohonan Anda telah disetujui, demikian mengutip berbagai sumber

Datang ke Samsat

1.Kunjungi Kantor Samsat: Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

2.Ambil Nomor Antrian: Ambil nomor antrian untuk layanan blokir STNK

3.Isi Formulir: Isi formulir permohonan blokir STNK yang tersedia di kantor Samsat

4.Serahkan Dokumen: Serahkan dokumen dan formulir yang telah diisi kepada petugas

5.Verifikasi Dokumen: Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan

6.Proses Blokir: Setelah verifikasi selesai, petugas akan memproses permohonan blokir STNK Anda

7.Tunggu Konfirmasi: Tunggu konfirmasi dari petugas bahwa proses blokir STNK telah selesai, dan biasanya diberikan Surat Pemblokiran Kendaraan.

Tags: administrasi kendaraanblokir STNKBPKBdokumen persyaratanJakarta Baratjual kendaraankantor Samsatkendaraanmobilmotorpajak kendaraanproses onlineSamsatstnksurat jual beliSurat Pemblokiran Kendaraantanggung jawab hukum
Ray G

Ray G

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

by Ray G
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN - Presiden RI Prabowo Subianto menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis...

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

by Agus DJ
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pasangan lanjut usia Awan Dahlan (100) dan Anan Dahniar (95) tengah bersiap untuk berangkat haji pada 20...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights