EKOIN.CO Menuju Izin Dewan Pers: Pedoman dan Prinsip Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia hadir sebagai bagian dari implementasi hak-hak tersebut, mendukung kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers.
Sebagai platform digital, media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman pengelolaan profesional sesuai fungsi, hak, dan kewajibannya. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, serta masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber dengan ketentuan sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media siber mencakup segala bentuk platform berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang telah ditetapkan Dewan Pers. Selain itu, isi buatan pengguna (user-generated content), seperti artikel, komentar, gambar, atau video, juga merupakan bagian dari media siber.
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain harus mencantumkan konfirmasi dari subyek berita.
- Dalam kondisi mendesak, berita dapat diterbitkan meskipun verifikasi belum lengkap, dengan syarat mencantumkan penjelasan pada bagian akhir berita.
Isi Buatan Pengguna
- Media siber wajib menetapkan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
- Pengguna wajib melakukan registrasi sebelum mempublikasikan konten.
- Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar syarat, seperti mengandung kebohongan, fitnah, SARA, atau kebencian.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Media siber harus memberikan ruang untuk ralat, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Semua koreksi atau hak jawab wajib ditautkan pada berita terkait dan disertai waktu pemuatan.
Pencabutan Berita
- Berita hanya dapat dicabut untuk alasan tertentu, seperti isu SARA, kesusilaan, atau trauma korban, sesuai keputusan Dewan Pers.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan ke publik.
Iklan dan Hak Cipta
- Media siber harus membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan.
- Hak cipta harus dihormati sesuai peraturan yang berlaku.
Sengketa
- Sengketa terkait pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sebagai media yang sedang dalam proses menuju izin Dewan Pers, EKOIN.CO berkomitmen untuk mematuhi pedoman ini demi mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan media siber di Indonesia. (*)