• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Januari 23, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home LINGKUNGAN

Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Kerugian negara akibat korupsi tata kelola timah di Bangka Belitung mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan perhitungan Bambang Hero Saharjo dari IPB University, dengan data yang disusun sesuai regulasi pemerintah dan temuan lapangan yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung.

by Ibhent
Januari 23, 2025
in LINGKUNGAN, NASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Hasil Kajian Bambang Hero Saharjo, Valid dan Sudah Sesuai Regulasi

Tambang timah ilegal yang beroperasi di bibir pantai merusak kawasan hutan lindung Pantai Penganak yang terletak di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat rusak. (istimewa)

Jakarta, EKOIN.CO – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi sorotan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun akibat korupsi tata kelola timah. Guru Besar di bidang perlindungan hutan dari IPB University, Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa angka tersebut belum mencakup kerusakan ekosistem laut di wilayah tersebut.

Dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025, Bambang menyatakan bahwa kerugian ekonomi dan ekologi yang telah dihitung saat ini hanya mencakup daratan. “Datanya (kerugian di laut) sebagian sudah ada, tinggal nanti bagaimana penyidiknya,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, kedalaman laut di sekitar kepulauan itu mencapai 40 meter, yang memerlukan penelitian lanjutan untuk menghitung dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan perairan.

Metode dan Temuan Penelitian

Bambang menambahkan bahwa rekonstruksi nilai kerugian menggunakan teknologi pemindaian satelit dan analisis laboratorium. Menurutnya, temuan lapangan mengungkapkan adanya praktik tambang ilegal di kawasan hutan yang terhubung dengan lubang tambang resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Kami merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada 2015-2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Beberapa modus yang ditemukan mencakup manipulasi data hasil tambang yang jauh lebih tinggi dari karakter lubang tambang, hingga aktivitas di kawasan hutan yang tidak dilaporkan.

Kerugian Ekologi dan Pemulihan Lingkungan

Bambang juga menjelaskan bahwa kerugian ekologi meliputi rusaknya keanekaragaman hayati, penurunan kapasitas tanah dan hutan dalam menampung air, serta hilangnya nilai ekonomi yang signifikan. “Masing-masing komponen ada nilainya, parameternya ada semua,” ungkapnya.

Proses penghitungan ini dilakukan bersama penyidik dari Kejaksaan Agung untuk memastikan data yang dihasilkan akurat dan dapat digunakan dalam persidangan. Keputusan hakim yang mencantumkan hitungan kerugian Rp 300 triliun dalam putusan untuk para terdakwa kasus korupsi timah menunjukkan bahwa kalkulasi ini telah berdasarkan metode ilmiah dan regulasi yang jelas.

Dampak Jangka Panjang dan Tantangan Pemulihan

Bambang Hero juga menekankan bahwa nilai kerugian yang dihitung tidak hanya menggambarkan angka, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan ekonomi daerah. Menurutnya, kerusakan lingkungan membutuhkan biaya pemulihan yang sangat besar, dan itu menjadi beban tambahan bagi negara. “Pemulihan lingkungan akibat tambang liar ini tidak hanya soal biaya, tetapi juga soal waktu dan komitmen. Ada banyak keanekaragaman hayati yang sudah tidak tergantikan,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa kehadiran hukum yang kuat menjadi kunci untuk menekan praktik korupsi yang serupa di masa mendatang. Dengan bukti-bukti yang kuat, proses penyidikan dan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku lain di sektor tambang.

Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut serta dalam pemeriksaan langsung di lokasi tambang bersama dengan Bambang Hero dan tim. Investigasi yang mendalam ini menunjukkan bahwa praktik ilegal di sektor tambang timah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

“Ini tidak hanya soal angka Rp 300 triliun. Ini adalah upaya untuk membangun kesadaran bahwa korupsi berdampak luas, baik secara sosial, lingkungan, maupun ekonomi,” tambah Bambang Hero.

Dalam sidang terkait kasus ini, hakim mencantumkan hasil penghitungan kerugian negara sebagai salah satu dasar dalam memutus perkara. Hal ini mempertegas bahwa perhitungan tersebut valid dan berbasis pada regulasi yang berlaku.  (*)

Tags: Bambang Hero SaharjoBangka BelitungIPB UniversityIUP PT Timah TbkKejaksaan Agungkerugian ekologkerugian negarakerusakan lingkungankorupsi timahmanipulasi data tambangpencemaran lautpengadilanPeraturan Menteri Lingkungan Hidupsidang kasus tambangtata kelola tambang
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

by Ibhent
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 20...

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Khan Younis, Jalur Gaza, EKOIN.CO – Lebih dari 103 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, tewas dalam serangan udara...

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights