• Latest
  • Trending
  • All
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Januari 20, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home INFO PUBLIK

Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Ratusan PNS di Kemdiktisaintek, Jakarta, melakukan aksi protes atas keputusan pemecatan yang dinilai sepihak. Mereka menuntut kejelasan dan penegakan aturan sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemberhentian PNS, termasuk mekanisme transparan dan hak kepegawaian.

by Ibhent
Januari 20, 2025
in INFO PUBLIK
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kemdiktisaintek Digeruduk, PNS Protes Pemecatan Sepihak

Jakarta, EKOIN.CO – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Jakarta. Para peserta aksi memprotes keputusan pemecatan yang disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak kementerian. Aksi ini menarik perhatian publik, terutama terkait regulasi pemberhentian PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, terdapat berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian PNS. Jenis pemberhentian ini meliputi atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, tewas, pelanggaran disiplin, atau karena tindakan pidana. Di samping itu, pemberhentian juga dapat terjadi karena kebijakan perampingan organisasi atau perubahan struktur pemerintah.

Seorang perwakilan demonstran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Kami tidak menerima keputusan ini karena tidak ada transparansi dalam prosesnya. Hak-hak kami sebagai PNS harus dilindungi sesuai peraturan yang berlaku.”

Proses pemberhentian PNS, khususnya atas permintaan sendiri, juga telah diatur secara rinci. Berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan berhenti harus dilakukan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui jalur hierarki yang jelas. Setiap keputusan, baik persetujuan, penundaan, maupun penolakan, harus diberikan secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

Ketua Forum Komunikasi PNS Kemdiktisaintek, Ahmad Ridwan, menambahkan, “Kami menuntut kejelasan terkait alasan di balik keputusan ini. Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah yang sudah diambil sebelum pemberhentian.”

Aturan lain juga menyebutkan, PNS yang terkena kebijakan perampingan organisasi atau kelebihan pegawai, wajib terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain sebelum diberhentikan. “Hak kami untuk mendapatkan penempatan baru seharusnya dihormati,” ujar salah satu peserta aksi.

Dilansir dari laman resmi BKN, tata cara pemberhentian ini dirancang untuk memastikan perlindungan hukum bagi PNS. Segala bentuk keputusan pemberhentian yang bertentangan dengan prosedur dapat menjadi subjek pengaduan dan evaluasi.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai hingga siang hari, dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para demonstran.

Tata Cara Pemberhentian PNS atas Permintaan Sendiri

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, berikut adalah urutan tata cara pemberhentian PNS atas permintaan sendiri:

  1. Permohonan tertulis: PNS yang mengajukan pemberhentian wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarkis.
  2. Rekomendasi PyB: Permohonan tersebut dievaluasi dan diberi rekomendasi oleh PyB sebelum diputuskan.
  3. Keputusan PPK: PPK berhak menyetujui, menunda, atau menolak permohonan pemberhentian. Alasan penundaan atau penolakan harus disampaikan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
  4. Waktu keputusan: Keputusan mengenai permohonan pemberhentian wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
  5. Pelaksanaan tugas: Sebelum keputusan final dibuat, PNS yang mengajukan pemberhentian tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa.
  6. Penetapan keputusan: Presiden atau PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian, termasuk hak-hak kepegawaian yang diterima PNS sesuai ketentuan hukum.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga integritas proses administrasi, dan memastikan bahwa hak-hak kepegawaian PNS tetap terlindungi.

Jenis Pemberhentian Lainnya

Selain pemberhentian atas permintaan sendiri, jenis pemberhentian lain yang diatur dalam Peraturan BKN meliputi:

  • Pelanggaran disiplin: PNS yang melanggar disiplin berat dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
  • Pidana: PNS yang dihukum penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana minimal 2 tahun.
  • Perampingan organisasi: Apabila terjadi kelebihan pegawai akibat perubahan kebijakan pemerintah, PNS tersebut harus terlebih dahulu disalurkan ke instansi lain.
  • Tugas belajar dan cuti: PNS yang tidak melapor kembali setelah menjalankan tugas belajar atau cuti di luar tanggungan negara selama lebih dari satu tahun.

Aturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sistem kepegawaian yang transparan dan adil. (*)

 

Tags: Ahmad Ridwanaksi demo PNSdemo damaihak kepegawaianhukum pegawai negeriKemdiktisaintekpemberhentian PNSpemecatan sepihakperampingan organisasiPeraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020tata cara pemberhentiantata kelola PNS
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

by Ibhent
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) Garda Indonesia menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa, 20...

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

by Ibhent
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Reuni sekolah, baik itu reuni SMP maupun reuni SMA, selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para alumni....

Antisipasi Cuaca Panas, Kemenag Imbau Jemaah Haji Hemat Tenaga Jelang Armuzna

Antisipasi Cuaca Panas, Kemenag Imbau Jemaah Haji Hemat Tenaga Jelang Armuzna

by Irvan
Mei 14, 2025
0

  JAKARTA, EKOIN.CO -  Jemaah haji Indonesia yang tiba di Makkah menghadapi cuaca ekstrem dengan suhu mencapai 42 derajat Celcius...

Gangguan Coretax Hambat Likuiditas Pengusaha, Faktur Pajak Turun Drastis

Gangguan Coretax Hambat Likuiditas Pengusaha, Faktur Pajak Turun Drastis

by Irvan
Mei 13, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025 menyebabkan gangguan signifikan pada aliran...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights