JAKARTA, EKOIN.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya yang diduga merugikan negara hingga Rp431 miliar. Penyidikan ini menetapkan sembilan tersangka, termasuk tiga pejabat Telkom dari periode 2016-2018.
“Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal Telkom sebagai upaya penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Senior Vice President Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Ahmad Reza, Selasa (13/5). Meski demikian, Reza tidak memastikan apakah perusahaan secara langsung melaporkan kasus ini kepada penyidik.
Proses Hukum dan Identifikasi Tersangka
Kasus ini awalnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebelum dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Surat perintah penyidikan resmi dikeluarkan pada 21 April 2025.
Tiga dari sembilan tersangka merupakan mantan pejabat Telkom, yaitu:
– AHMP, General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017-2020)
– HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015-2017)
– AH, Executive Account Manager Infomedia Nusantara (2016-2018)
Sementara enam tersangka lainnya berasal dari perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam skema ini.
Modus Kerja Sama Fiktif
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, modus operandi kasus ini melibatkan kerja sama fiktif antara Telkom melalui empat anak usahanya dengan sembilan perusahaan swasta. “Mereka tidak saling terkait, namun proyek fiktif ini bernilai antara Rp64,4 miliar hingga Rp114,9 miliar per transaksi,” jelasnya.
Dana tersebut dicairkan ke perusahaan-perusahaan swasta meskipun tidak ada pengadaan barang atau jasa yang nyata. Uang tersebut berasal dari kas PT Telkom Indonesia.
Anak Perusahaan yang Terlibat
Empat anak perusahaan Telkom yang menjadi objek penyidikan adalah:
1. PT Infomedia
2. PT Telkominfra
3. PT Pins
4. PT Graha Sarana Duta
Reza menegaskan bahwa Telkom Group tetap berkomitmen pada kepatuhan hukum dan prinsip good corporate governance. “Kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jakarta,” tambahnya.