Jakarta, bali.ekoin.co – Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada 24 Februari mendatang. Lembaga ini dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan aset negara melalui investasi strategis.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025), Prabowo menjelaskan bahwa Danantara bertujuan untuk mengonsolidasikan berbagai aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar pengelolaannya lebih efisien. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini dibuat agar kekayaan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan jangka panjang generasi mendatang.
“Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara,” kata Prabowo.
Definisi Tentang Danantara
Danantara merupakan kepanjangan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menyebutkan bahwa Daya berarti kekuatan atau energi, Anagata bermakna masa depan, dan Nusantara mengacu pada Indonesia sebagai tanah air. Nama ini mencerminkan tujuan badan ini dalam mengelola investasi negara untuk masa yang akan datang.
“Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah tanah air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia,” terang Prabowo.
Danantara yang berperan sebagai badan pengelola investasi akan menggunakan modal yang berasal dari sumber daya alam serta aset negara untuk diinvestasikan ke berbagai proyek yang sifatnya berkelanjutan. Dalam pengelolaannya, Danantara tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai sumber utama dana.
Berdasarkan informasi dari Indonesia.go.id, konsep pengelolaan Danantara mengacu pada model Temasek Holdings Limited milik Singapura. Selain itu, Danantara memiliki peran yang mirip dengan Indonesia Investment Authority (INA), tetapi cakupannya lebih luas karena akan mengonsolidasikan berbagai aset pemerintah yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian agar lebih terorganisir dan efisien.
Dasar Hukum dan Struktur Kepemimpinan
Pembentukan Danantara didasarkan pada revisi ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Perubahan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 4 Februari lalu. Dalam revisi ini, diatur tugas dan fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.
“Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN,” begitulah isi salah satu poin dalam RUU BUMN yang disampaikan oleh Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, pada Minggu (2/2/2025).
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024 juga mendukung pembentukan badan ini. Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa Muliaman Darmansyah Hadad akan menjabat sebagai Kepala Danantara, sedangkan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang akan menjadi Wakil Kepala.
Pada 21 Oktober 2024, Prabowo telah melantik keduanya secara resmi di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan Danantara disebut sebagai langkah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai pengelolaan kekayaan negara untuk kesejahteraan rakyat.
sumber: Detiknews