JAKARTA, EKOIN.CO – Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Putusan ini mengukuhkan vonis 15 tahun penjara sebagaimana diputuskan dalam tingkat kasasi.
Seperti yang tercantum dalam amar putusan PK nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA, majelis hakim yang terdiri dari Surya Jaya, Agustinus Purnomo Hadi, dan Sutarjo menegaskan, *”Tolak.”* Keputusan ini telah dikeluarkan pada Jumat (9/5).
Sebelumnya, MA juga menolak kasasi Plate dan memerintahkan penyitaan mobil Land Rover miliknya bernomor polisi B-10-HAN. Dalam putusannya, hakim menyatakan, “Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa.”
Johnny Plate sebelumnya divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 15,5 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, melalui banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan nilai uang pengganti menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu.
Kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo ini dinilai merugikan negara hingga Rp 8 triliun.