JAKARTA, EKOIN.CO – Dewan Pers menegaskan bahwa tayangan JakTV terkait perkara Tian Bachtiar bukan merupakan karya jurnalistik, melainkan hasil kerja sama marketing dengan klien senilai Rp484 juta. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH, M.S., Kamis (8/5), setelah melakukan klarifikasi dengan manajemen JakTV pada Rabu (30/4) di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
“Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp484 juta, bukan sebagai karya jurnalistik,” tegas Ninik.
Dewan Pers juga telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung melalui aplikasi Zoom pada Senin (5/5). Meski telah dua kali diundang, Tian Bachtiar selaku mantan Direktur Pemberitaan JakTV tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.
Tian Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, pada 22 April 2025. Mereka diduga terlibat dalam penghalangan penyidikan kasus CPO, Timah, dan Impor Gula. Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dokumen terkait Marcella saat menggeledah rumah Zarof Ricar, mantan petinggi Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan catatan dan paket biaya untuk seminar, demonstrasi, serta pemberitaan di kantor Marcella. Perkembangan terbaru, Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki turut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5).
Tindakan Pribadi, bukan jurnalistik
Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas Tian Bachtiar dalam kasus ini merupakan tanggung jawab pribadi. “Kegiatan Tian selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers,” jelas Ninik.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers merekomendasikan JakTV untuk mematuhi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan turunan lainnya. Selain itu, pemimpin redaksi JakTV diingatkan untuk tidak merangkap jabatan di bidang bisnis perusahaan pers.