Jakarta, EKOIN.CO — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di lingkungan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2012 hingga 2021, dan melibatkan aktor dari unsur militer serta sipil.
Penetapan tersangka diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang berlangsung pada Rabu malam di Jakarta.
Tersangka pertama berinisial L, yang diketahui merupakan purnawirawan TNI Angkatan Laut. “Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Harli.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai pihak perantara. Tersangka ketiga, berinisial GK, menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) dari perusahaan asing, Navayo International AG.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa pada 1 Juli 2016, L dan GK menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa satelit. Namun, penunjukan perusahaan Navayo International AG sebagai mitra kerja sama tidak melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan pemerintah.
“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden,” tegas Harli dalam pernyataannya kepada media.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dalam kombinasi pasal yang sama.
Seperti dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, pihak penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, guna memperjelas peran masing-masing dalam skema korupsi ini, serta untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Kejaksaan Agung juga akan menggelar konferensi pers lanjutan pada pukul 23.00 WIB malam ini untuk memberikan penjelasan lebih mendalam terkait perkembangan kasus, termasuk potensi kerugian negara dan langkah hukum berikutnya. (*)