Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan jumlah fantastis aset yang berhasil disita penyidik dari perusahaan tersebut.
“Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.008.004.090, jadi ada Rp 6,8 triliun lebih ya,” ungkap Harli di hadapan awak media.
Selain penyitaan dalam bentuk rupiah, tim penyidik juga menemukan dan menyita berbagai pecahan mata uang asing. Harli merinci bahwa sejumlah 13.274.490,57 dolar Amerika Serikat (USD), 12.859.605 dolar Singapura (SGD), serta 13.700 dolar Australia (AUD) telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti. Penyitaan tidak berhenti di situ.
“Yuan China 2.005. Kemudian Yen Jepang, 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300,” tambahnya.
Jumlah tersebut menambah panjang daftar nilai kerugian negara akibat kasus ini. Kejaksaan Agung menekankan bahwa seluruh dana yang disita tidak akan dikelola secara sembarangan. Dana tersebut langsung dimasukkan ke rekening penitipan milik Kejaksaan di Bank Persepsi, yang berfungsi sebagai institusi penerima setoran negara.
“Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi,” tegas Harli.
Sebagaimana diketahui, perkara ini melibatkan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang telah dijatuhi hukuman pidana badan selama 16 tahun oleh Mahkamah Agung. Vonis ini dijatuhkan karena Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Aksi korupsi ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara tetapi juga pada perekonomian nasional.
Dalam paparan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kala itu, Febrie Adriansyah, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada, total kerugian negara mencapai angka mengejutkan.
“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun,” kata Febrie dalam konferensi pers pada 30 Agustus 2022. “Sementara kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp 4,9 triliun.”
Dari data gabungan tersebut, kerugian total negara akibat kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun. PT Duta Palma Group, beserta anak-anak perusahaannya seperti PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations, menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Seperti dilansir dari berbagai sumber resmi, Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang tak hanya represif, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara. Upaya Kejagung dalam menyita aset dari perkara ini menjadi langkah nyata dalam pengembalian uang negara yang dirampas melalui kejahatan korupsi dan pencucian uang. ( * )