Jakarta, EKOIN – Sidang lanjutan kasus korupsi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan empat saksi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Arsan ini mengungkap keterkaitan Inkopad dan Inkoppol dalam pengaturan harga gula.
Keterangan Saksi
1. Letkol Sipayung
Saksi menjelaskan kerja sama inkopad dengan PT Angel dalam menetapkan harga gula. “Inkopad membeli gula Rp9.000 per kg dari PT Angel dan menjualnya tidak lebih dari Rp12.000, dengan distribusi terbatas di luar Jawa,” jelasnya.
2. Drs. Muji Waluyo
Perwakilan Inkoppol mengaku pihaknya pernah mengajukan permohonan distribusi gula jelang Lebaran 2016. “Operasi harga berhasil menurunkan harga dari Rp19.000 menjadi Rp12.500,” ungkapnya.
3. AKPN Kasman
Ketua Puskoppol Mabes Polri ini banyak menjawab “tidak tahu” saat ditanya JPU.
4. Adi Cahya Wicaksono
Saksi ini tidak mendapat pertanyaan dari JPU maupun penasihat hukum karena sepertinya saksi ini hanya menemani saksi Muji Waluyo.
Pola Kerja Sama yang Dipertanyakan
Sidang mengungkap Inkopad sebagai koperasi sekunder dengan berbagai unit usaha hotel, kebun, simpan pinjam & sembako. Sementara Inkoppol disebut setara dengan Mabes Polri dan terlibat dalam usaha gas, sembako & spbu.