JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Iduladha 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Keputusan ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, Senin, 9 Juni 2025 ditambahkan sebagai cuti bersama untuk memperpanjang masa istirahat masyarakat.
Sebelum penetapan resmi, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk memastikan awal Zulhijjah 1446 Hijriah. Namun, pemerintah telah memutuskan tanggal libur terlebih dahulu guna memudahkan perencanaan masyarakat dan instansi terkait.
Iduladha, yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji, merupakan salah satu hari besar umat Islam yang diperingati setiap tanggal 10 Zulhijjah. Perayaan ini tidak hanya bermakna religius tetapi juga menjadi momen penting bagi banyak keluarga di Indonesia untuk berkumpul dan berbagi kebahagiaan.