• Latest
  • Trending
  • All
Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Februari 14, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.

by Ibhent
Februari 14, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kerugian Negara Rp578 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Gula Jalani Proses Hukum

Foto : EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016. Dua tersangka dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, diserahkan oleh penyidik untuk segera menjalani proses hukum lebih lanjut (14/02/2025).

Dalam kasus ini, Thomas Trikasih Lembong diduga menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi antar Kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga memberikan pengakuan sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada perusahaan-perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP), karena perusahaan tersebut merupakan pabrik gula rafinasi.

Menurut hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar, di mana Rp515 miliar di antaranya berkaitan langsung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Thomas Trikasih Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Tersangka Charles Sitorus diduga memiliki peran dalam mengatur harga jual gula dari produsen kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) serta harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP). Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan para direktur sembilan perusahaan gula swasta.

“Kasus ini bermula ketika importasi gula dilakukan secara melawan hukum, yang berujung pada keuntungan bagi pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar salah satu penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, dalam rangka mendukung pembuktian kasus ini, Kejaksaan menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Salah satunya adalah Nono Budi Priyono, staf Direktur Operasi PT Timah, yang mengungkap bahwa sejak 13 September 2018 telah terjadi kesepakatan harga dalam kerja sama smelter senilai $3.700 – $4.000, yang kemudian diteken sehari setelahnya.

Saksi lainnya, Kopdi Kardi Saragih, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Divisi Metalurgi PT Timah di Muntok pada 2017-2019, menjelaskan kapasitas maksimal pabrik peleburan di Muntok mencapai 48.000 ton per tahun, dengan biaya peleburan ideal sebesar $1.000 – $1.200. Ia juga menambahkan bahwa pada 2019, produksi timah mencapai 68.000 ton.

Sementara itu, Nurcholis, karyawan PT Timah yang bertugas sebagai intelijen perusahaan, menyatakan bahwa metode jemput bola dalam proyek-proyek penambangan ilegal sempat diterapkan dengan membayar Rp60.000 per karung hasil timah kepada masyarakat. Hal ini kemudian dievaluasi dan diatur dalam Instruksi 030 Tahun 2018 untuk meningkatkan produksi timah secara signifikan.

Dalam perkara ini, Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Thomas Trikasih Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan kasus yang telah merugikan negara ini. (*)

Tags: bpkp riCharles Sitorusgula kristal mentahgula kristal putihHarga Patokan Petaniimportasi gulainstruksi 030Kejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta PusatKementerian Perdagangankerugian negarametode jemput bola.persetujuan imporproduksi timahPT PPIPT TimahRutan SalembaThomas Trikasih Lembongtindak pidana korupsi.
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights