• Latest
  • Trending
  • All
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Februari 13, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Harvey divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 420 miliar. Terdakwa lain seperti Helena Liem, Suparta, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapat hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menilai putusan ini lebih mencerminkan besarnya kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp 300 triliun.

by Ibhent
Februari 13, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
JPU Menang Banding, Hukuman Harvey Moeis dan Terdakwa Lainnya Bertambah Berat

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, bersama sejumlah terdakwa lainnya, pada Rabu, 13 Februari 2025. Sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, S.H., M.Hum., serta anggota majelis hakim lainnya, termasuk Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum., Anthon R. Saragih, S.H., M.H., dan Hotma Maya Marbun, S.H., M.H.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis. Terdakwa divonis 20 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 8 bulan kurungan. Harvey juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang dinilai terlalu ringan dibanding tuntutan awal, yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara. “Kami menilai putusan sebelumnya tidak mencerminkan besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat korupsi tata niaga timah ini,” ujar salah satu JPU usai sidang.

Hakim untuk Sidang Terdakwa Helena lim. Foto: EKOIN.CO

Selain Harvey, terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat vonis lebih berat. Helena Liem, yang sebelumnya dihukum lebih ringan, kini divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta. Majelis hakim yang diketuai oleh H. Budi Susilo, S.H., M.H., menyatakan bahwa peran Helena dalam kasus ini terbukti signifikan dalam membantu praktik korupsi tata niaga timah.

Hakim Sidang Terdakwa Suparta. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Suparta dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Subachran Hardi Mulyono, S.H., M.H., dengan anggota di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Teguh Harianto, S.H., M.Hum. Suparta juga dikenakan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,571 triliun. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman.

Hakim untuk sidang Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi. Foto: EKOIN.COSementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga mendapatkan hukuman berat dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. Hakim anggota yang turut menangani perkara ini antara lain Sri Andini, S.H., M.H., serta Istiningsih Rahayu, S.H., M.Hum. Mochtar Riza dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar 1 Miliar rupiah serta uang pengganti sebesar 493 Miliar.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun,” kata hakim.

Hakim untuk Sidang Terdakwa Reza Andriansyah. Foto: EKOIN.CO

Terdakwa Reza Andriansyah tidak luput dari hukuman berat. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sri Andini, S.H., M.H., dengan anggota majelis di antaranya H. Budi Susilo, S.H., M.H., dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, S.H., M.M., Reza divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 750 juta. “Putusan ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi besar seperti ini tidak terulang di masa depan,” ujar salah satu anggota majelis hakim saat membacakan putusan.

Dengan adanya keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum mengapresiasi langkah majelis hakim yang telah mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat kasus ini. Keputusan tersebut juga disambut positif oleh publik yang menginginkan keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang berdampak luas terhadap perekonomian negara. (*)

Tags: dendaHarvey MoeisHelena Liemhukuman beratjaksa penuntut umum.kasus korupsikerugian negarakorupsi timahMochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi JakartaPengadilan TipikorReza AndriansyahSupartatata niaga timahuang penggantivonis banding
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights