• Latest
  • Trending
  • All
JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Februari 13, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atau menjalani tambahan 10 tahun penjara jika tidak mampu membayarnya. Keputusan ini disambut baik oleh JPU yang menilai hukuman sebelumnya terlalu ringan.

by Ibhent
Februari 13, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
JPU Sukses, Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (13/2/2025), majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar untuk menutupi kerugian negara.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, majelis hakim menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hanya 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan akibat korupsi ini.

Hakim Perberat Hukuman Harvey Moeis

Hakim Ketua Teguh Harianto dalam putusannya menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dampak korupsi ini sangat besar terhadap negara, dengan total kerugian yang mencapai Rp300 triliun. Oleh karena itu, hukuman yang lebih berat diberikan agar memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika dalam waktu tertentu uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka seluruh aset terdakwa akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara sebagai pengganti pembayaran uang tersebut.

Kasus Korupsi Timah yang Merugikan Negara

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015 hingga 2022. Harvey Moeis, bersama sejumlah pihak lainnya, diduga telah melakukan praktik ilegal yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Salah satu modus yang digunakan adalah kerja sama penyewaan alat processing peleburan timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal, serta dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pertambangan tanpa izin.

Menurut JPU, Harvey Moeis seharusnya menerima hukuman lebih berat karena perbuatannya telah memberikan dampak besar terhadap sektor pertambangan Indonesia, merusak lingkungan, dan merugikan negara dalam jumlah fantastis. Oleh sebab itu, dalam persidangan tingkat banding ini, JPU menuntut hukuman yang lebih tegas sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat dan negara.

Tanggapan JPU dan Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukuman Harvey Moeis. Menurut JPU, keputusan ini mencerminkan bahwa pengadilan berpihak pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

“Kami menilai putusan ini lebih mencerminkan rasa keadilan bagi negara dan masyarakat. Korupsi yang dilakukan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan dampak yang luas terhadap sektor pertambangan dan lingkungan,” ujar JPU dalam konferensi pers usai persidangan.

Sementara itu, di media sosial, keputusan hakim ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Banyak netizen yang menilai bahwa hukuman 20 tahun penjara masih terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini. Beberapa di antaranya bahkan menyuarakan agar hukuman seumur hidup diterapkan kepada terdakwa.

“Kalau dihitung kerugiannya mencapai Rp300 triliun, kenapa hanya 20 tahun? Harusnya seumur hidup dan seluruh asetnya disita untuk negara,” tulis salah satu pengguna media sosial.

Kasus Harvey Moeis menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jakarta, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan. Keputusan ini juga menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia masih berkomitmen dalam menindak tegas para koruptor yang merugikan negara dan masyarakat. (*)

Tags: denda Rp1 miliarefek jeraeksploitasi ilegalHarvey MoeishukumIUPJPUkasus korupsikejaksaankerugian negaralingkunganmajelis hakimPengadilan Tinggi JakartaPT Timah Tbkputusan bandingtambang ilegalTeguh Hariantotimahuang pengganti Rp420 miliarvonis 20 tahun
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights