Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada Senin (10/2/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH, MH ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Lisa Rachmat, serta Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.
Sidang dimulai pukul 10.43 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti, didampingi hakim anggota Purwanto Abdullah dan Sigit Herman Binaji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin M. Abdurrahman dan Chandra membacakan surat dakwaan yang menjerat ketiga terdakwa dalam kasus gratifikasi yang melibatkan 60 saksi dari pihak JPU serta beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan tim penasihat hukum.
Peran Zarof Ricar dalam Kasus Suap
JPU dalam dakwaannya mengungkap bahwa Zarof Ricar, yang lahir pada 6 Januari 1962, merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di MA. Ia diduga menjadi perantara dalam proses pemberian suap kepada hakim yang menangani kasus Ronald Tannur. Zarof disebut mengenalkan Lisa Rachmat kepada seorang hakim di Surabaya untuk mengupayakan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
“Sebagai perantara, terdakwa Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Rp 5 miliar lainnya diberikan kepada majelis hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur,” ungkap JPU dalam persidangan.
JPU menambahkan bahwa Zarof pertama kali ditahan pada 14 November 2024 hingga 13 Desember 2024, kemudian penahanannya diperpanjang mulai 24 Desember 2024 hingga 24 Januari 2025 sebelum akhirnya diajukan ke persidangan.
Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja Juga Jadi Terdakwa
Dalam persidangan yang sama, Lisa Rachmat, seorang advokat dengan latar belakang pendidikan S1 Hukum, didakwa sebagai pihak yang menyuap majelis hakim untuk mengupayakan pembebasan kliennya, Ronald Tannur.
“Sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat, ia akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi, sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar,” papar JPU.
Sementara itu, Meirizka Widjaja, seorang wiraswasta dengan latar belakang pendidikan S1 Akuntansi, diduga menjadi pihak yang menginisiasi pemberian suap. Ia menyuruh penasihat hukum anaknya, Lisa Rachmat, untuk menghubungi Zarof Ricar dalam rangka menyuap hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
JPU menegaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah mengajukan 40 saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, sementara tim penasihat hukum Lisa hanya mengajukan 1 saksi dan 1 saksi ahli yang rencananya akan diperiksa dalam tiga pertemuan sidang mendatang.
Eksepsi dan Agenda Sidang Berikutnya
Tim penasihat hukum Meirizka Widjaja langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU setelah pembacaan dakwaan selesai. Hakim kemudian menetapkan bahwa tanggapan dari JPU atas eksepsi tersebut akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin, 17 Februari 2025.
Selain itu, dalam sidang berikutnya, Zarof Ricar dan Lisa Rachmat juga akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang ditujukan kepada mereka.
Sidang yang berlangsung selama 2 jam 17 menit ini akhirnya ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti pada pukul 13.00 WIB. (*)