• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Kasus PT Antam: Saksi Ungkap Manajemen Risiko dan Prosedur Bisnis

Sidang Kasus PT Antam: Saksi Ungkap Manajemen Risiko dan Prosedur Bisnis

Februari 5, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Sidang Kasus PT Antam: Saksi Ungkap Manajemen Risiko dan Prosedur Bisnis

dokumen RKAP menjadi acuan utama dalam menjalankan bisnis perusahaan. Ia juga menegaskan tidak mengetahui adanya jasa lebur cap di PT Antam. Saksi menyebutkan bahwa jika tidak ada laporan keuangan yang rinci, maka pengawasan perusahaan dapat menjadi lemah dan menimbulkan risiko. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

by Ibhent
Februari 5, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Kasus PT Antam: Saksi Ungkap Manajemen Risiko dan Prosedur Bisnis

Jakarta, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran bisnis di PT Antam Tbk. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agam Syarif Baharudin, dengan anggota hakim Sri Hartati dan Diasinta, dimulai pada pukul 10.55 WIB, di Ruang Sidang Prof. Dr. HM. Hatta Ali SH.MH. Sidang ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait manajemen risiko dan prosedur bisnis di unit PT Antam.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Yugo, Ery, dan Syakuri mengajukan pertanyaan kepada saksi mengenai prosedur bisnis serta mitigasi risiko yang diterapkan di PT Antam. Salah satu saksi yang diperiksa menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai Risk Management Division Head, ia bertugas menyusun profil risiko koperasi, termasuk melakukan pelaporan risiko kepada holding atau pemegang saham.

Proses Bisnis dan Manajemen Risiko
Dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan bahwa unit bisnis di PT Antam memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang menjadi acuan utama dalam menjalankan kegiatan usaha. “Jika suatu kegiatan bisnis tidak termasuk dalam RKAP, maka secara prosedural kegiatan tersebut tidak dapat dijalankan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketika ditanya apakah pernah melihat adanya potensi risiko dalam operasional unit bisnis PT Antam, saksi menjawab bahwa di dalam manajemen risiko terdapat profil risiko dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLN). Namun, ia menegaskan bahwa dirinya baru bergabung dalam tim manajemen risiko pada akhir 2023.

Terkait dugaan adanya jasa lebur cap di UBP PLN, saksi menyatakan tidak mengetahui kegiatan tersebut. “Saya tidak mengetahui adanya jasa lebur cap yang dijalankan di PT Antam,” tegasnya. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari tim JPU yang kemudian menanyakan apakah ada dokumen terkait jasa lebur tersebut dalam arsip manajemen risiko. Saksi menjawab, “Saya sudah mencari di arsip, tetapi tidak menemukan dokumen yang dimaksud.”

Pelaporan Keuangan dan Kontrak Bisnis
Dalam sidang, jaksa juga mempertanyakan prosedur pelaporan keuangan dari unit bisnis PT Antam. Saksi menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan secara rutin kepada unit kerja financial control. “Pelaporan keuangan dilakukan kepada unit kerja financial control dan datanya dapat ditarik melalui sistem,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya apakah ketidakteraturan dalam pelaporan dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan, saksi membenarkan adanya potensi tersebut. “Jika tidak ada laporan yang rinci, maka pengawasan menjadi lemah dan dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan,” tambahnya.

Selain itu, jaksa menyinggung perjanjian bisnis yang dilakukan antara PT Antam dengan beberapa pelanggan perorangan, seperti Suryati Jonathan, Suryadi Lukman, dan Lindawati Effendi, pada tahun 2013 dan 2014. Saksi mengaku tidak mengetahui detail perjanjian tersebut. “Perjanjian bukan bagian dari lingkup kerja saya di manajemen risiko,” katanya.

Hak Kekayaan Intelektual dan Standar Operasional
Sidang juga membahas terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas cap Logam Mulia (LM) PT Antam. Jaksa menanyakan apakah ada kewajiban bagi karyawan PT Antam untuk menjaga dan mempertahankan cap LM. Menanggapi pertanyaan ini, saksi mengaku tidak memahami aturan terkait HKI tersebut.

Selain itu, jaksa menyinggung apakah jasa lebur cap memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Saksi menjawab bahwa sejauh yang ia ketahui, bisnis utama PT Antam adalah pemurnian logam mulia, dan ia tidak menemukan adanya SOP terkait jasa lebur cap. “Saya tidak mengetahui atau menemukan adanya SOP terkait jasa lebur cap,” tuturnya.

Sidang sempat mengalami penundaan sejenak karena salah satu saksi, Viola, harus diperiksa lebih dulu karena sedang menyusui. Hakim memberikan izin agar pemeriksaan terhadap Viola dilakukan lebih awal agar ia dapat segera pulang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya. Majelis hakim meminta pihak yang berkepentingan untuk hadir tepat waktu guna kelancaran proses peradilan. (*)

Tags: dokumen hukumfinancial controlHak Kekayaan Intelektualjaksa penuntut umum.jasa lebur caplogam muliamajelis hakimmanajemen perusahaanmanajemen risikopelanggaran usahapelaporan keuanganpemurnian logamPengadilan Negeri Jakartapengawasan bisnisperjanjian bisnisperusahaan tambangprosedur operasional.PT AntamRKAPsidang kasus bisnisSOPtransparansi keuanganUBP PLN
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights