• Latest
  • Trending
  • All
Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Februari 4, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2025, empat saksi memberikan keterangan yang menceritakan peran mereka dalam proses hukum kasus terdakwa Ronald Tanur. Meskipun beberapa keterangan saling bertentangan, mereka menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui detail dari tindak pidana yang sedang disidangkan dan mengaku memberikan kesaksian tanpa ada tekanan.

by Ibhent
Februari 4, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Saksi-Saksi Persidangan Kasus Ronald Tanur Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN.CO – Sidang perkara dengan terdakwa Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi yang memberikan penjelasan seputar peran mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, dengan anggota hakim Tony Irfan dan Mardiantos. Sidang dimulai pada pukul 09:00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 14:00 WIB.

Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini memberikan keterangan yang sangat berbeda, dengan beberapa pernyataan yang bertentangan satu sama lain. Keterangan saksi sangat penting dalam mengungkap fakta lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidangkan.

Indira Malik:
Saksi pertama yang dihadirkan adalah Indira Malik, seorang analis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan penjelasan terkait pekerjaannya di lembaga antikorupsi tersebut. Indira bekerja di KPK sejak tahun 2014, dan dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa ia tidak mengenal para terdakwa dalam kasus ini secara pribadi. “Sebagai pegawai negeri di KPK, tugas saya adalah mengawasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Namun, apabila ada ASN yang menerima warisan, itu bukan termasuk dalam kategori gratifikasi. KPK hanya akan menangani gratifikasi yang terkait dengan jabatan,” ujar Indira dengan tegas.

Hutomo Septian:
Saksi kedua yang dihadirkan adalah Hutomo Septian, seorang pengacara yang diketahui pernah terlibat dalam kasus terdakwa Ronald Tanur sebagai penasihat hukum. Dalam sidang, Hutomo menjelaskan bahwa ia hanya bertugas di awal persidangan dan mengaku tidak tertarik dengan kasus ini. “Saya hanya mengikuti proses persidangan, namun saya tidak mengetahui alur kasus ini lebih lanjut. Saya hanya menandatangani dokumen terkait transaksi penukaran valuta asing tiga kali, tetapi saya tidak tahu nominal atau detail transaksi tersebut,” kata Hutomo.

Hutomo juga membantah klaim JPU yang menunjukkan bukti berupa tanda tangannya pada dokumen transaksi penukaran mata uang asing yang lebih banyak dari yang ia lakukan. “Bukan tanda tangan saya yang ada di dokumen tersebut,” tambahnya. Ia juga menceritakan bagaimana ia diminta oleh ibunya, Lisa Rahmat, untuk mengantar bungkusan ke rumah Zarof di Senopati, Jakarta Selatan. Hutomo menegaskan bahwa ia tidak tahu apakah bungkusan tersebut berisi uang atau barang lain. “Saya hanya mengantar bungkusan itu, tetapi saya tidak tahu apa isinya,” jelasnya.

Dimas Alfaruq:
Saksi ketiga adalah Dimas Alfaruq, seorang pengacara yang juga memberikan keterangan mengenai kasus ini. Dimas menjelaskan bahwa ia pernah melihat foto korban Dini yang menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban. Ia menyatakan bahwa ia terlibat dalam persidangan sebagai saksi terkait dengan kematian Dini yang diketahui meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh Ronald Tanur. “Ada foto yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban, dan keluarga korban tidak menerima santunan yang diberikan oleh pihak terdakwa,” ujar Dimas.

Dimas juga mengungkapkan bahwa pada awalnya, Lisa Rahmat berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan menawarkan sejumlah uang. “Lisa menawarkan uang sebesar 800 juta kepada keluarga korban, tetapi keluarga korban menolak. Kami merasa tidak bisa menerima uang tersebut karena itu seolah-olah mengabaikan fakta kematian korban,” lanjutnya. Dimas juga mencatat bahwa ia merasa ada yang tidak beres dengan laporan medis yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat sakit lambung, meskipun pada kenyataannya, ia melihat tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Dimas melanjutkan keterangannya, menyatakan bahwa ia pernah melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus Ronald Tanur ke Komisi Yudisial, karena merasa ada intervensi dari hakim yang tidak menerima kesaksian saksi ahli forensik. “Saya merasa ada yang salah dalam proses hukum ini, sehingga saya melaporkan kepada Komisi Yudisial,” ungkap Dimas.

Meidi Angga:
Saksi terakhir yang memberikan kesaksian adalah Meidi Angga, seorang staf legal yang terlibat dalam beberapa hal terkait kasus ini. Meidi menyatakan bahwa ia tidak mengenal para terdakwa secara pribadi, dan hanya mengetahui tentang kasus ini sebatas pekerjaan di bidang hukum. “Saya tidak banyak mengetahui mengenai detail kasus ini, saya hanya menerima informasi dari pekerjaan saya,” kata Meidi. Ia mengonfirmasi bahwa tidak ada tekanan dalam proses persidangan dan bahwa ia memberikan kesaksian sesuai dengan yang ia ketahui.

Proses Persidangan dan Fakta yang Terungkap
Selama persidangan, keempat saksi memberikan kesaksian yang konsisten bahwa mereka tidak terlibat secara langsung dalam tindakan pidana yang sedang disidangkan. Semua saksi juga menegaskan bahwa mereka tidak merasa ditekan atau dipaksa untuk memberikan kesaksian yang tidak benar. Mereka mengungkapkan bahwa mereka hadir sebagai saksi sesuai dengan panggilan pengadilan dan memberikan keterangan sesuai dengan yang mereka ketahui.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan dengan cermat dan masing-masing saksi diperiksa satu per satu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa. Meski ada beberapa kesaksian yang bertentangan dengan bukti yang diajukan oleh JPU, sidang ini tetap berlangsung lancar. Pihak JPU masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi-saksi lainnya dalam sidang-sidang berikutnya.

Pihak pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan.

Tags: Dimas AlfaruqHutomo SeptianIndira Maliklaporan medis korbanMeidi Anggapengacara Hutomopenukaran valuta asingpersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpersidangan kasus Ronald Tanursaksi persidangansantunan keluarga korban
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights