• Latest
  • Trending
  • All
Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Januari 30, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan korupsi emas PT Antam pada 30 Januari 2025. Lima saksi memberikan keterangan terkait terdakwa, termasuk kebijakan lebur cap yang disebut bukan core bisnis PT Antam. Ari Prabowo menyatakan PT Antam mengalami kerugian Rp 400 miliar, sementara Hariwijayanto menjelaskan adanya perbedaan antara kontrak karya dan non-kontrak karya. Ia juga menegaskan bahwa audit BPK dilakukan setiap tahun dan semua kadar emas PT Antam adalah 99,99%.

by Ibhent
Januari 30, 2025
in HUKUM, POLKUM
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang Kasus Emas PT Antam: Saksi Ungkap Kerugian Rp 400 Miliar

Foto: EKOIN.CO

Jakarta, EKOIN. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH ini menghadirkan lima saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait para terdakwa, yaitu Herman, Abdulhadi Avicena, Abi Anwar, Tutik Kustiningsih, dan Dody Martimbang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Hasan, dengan dua hakim anggota, Purwanto dan Ali Muktharo.

Sidang dimulai pukul 11:29 WIB dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi. Salah satu saksi, Ari Prabowo Ariotejo, mantan Direktur PT Antam periode 2017-2019, memberikan kesaksian mengenai kebijakan “lebur cap”. Ia menjelaskan bahwa tidak ada tekanan atau paksaan dalam pengadilan. Menurutnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar akibat perbedaan harga jasa peleburan emas. “Harga lebur cap saat itu Rp 5 juta per kilogram. Jasa lebur cap sebenarnya tidak merugikan PT Antam, tetapi menciptakan kompetitor yang akhirnya mengalahkan PT Antam dalam penjualan emas,” ujar Ari.

Ia juga menekankan bahwa lebur cap bukanlah core bisnis PT Antam, melainkan bagian dari hilirisasi bisnis. “Sejak PT Antam Go IPO pada tahun 1997, lebur cap sudah ada. Namun, untuk kerja sama dan kontrak, harus ada izin usaha pertambangan (IUP),” tambahnya. Ari mengungkapkan bahwa saat itu, PT Antam hanya memiliki stok emas sebesar 2 ton, jauh dari target 10 ton. Ia mengaku tidak mengetahui tarif jasa pemurnian emas yang diberlakukan PT Antam.

Saksi lainnya, Hariwijayanto, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Antam pada 2017-2019, juga memberikan kesaksiannya. Ia menyatakan bahwa Abdulhadi Avicena dan Dody Martimbang selaku General Manager Logam Mulia PT Antam mengajukan anggaran kepada komisaris dan direksi di awal tahun, yang kemudian dikoreksi oleh dewan direksi. “Secara teknis, saya belum memahami sistem lebur cap dan pemurnian emas. Namun, saya tahu bahwa pemurnian emas hingga mencapai kadar 99,99% dilakukan melalui prosedur ketat dan harus disertai sertifikat,” katanya.

Hariwijayanto juga menjelaskan perbedaan antara kontrak karya dan non-kontrak karya. “Kontrak karya adalah hasil emas yang berasal dari IUP yang sah, sedangkan non-kontrak karya berasal dari pertambangan yang tidak memiliki IUP dan tidak boleh dilebur,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa lebur cap sebenarnya berpotensi memberikan keuntungan lebih besar, tetapi justru dihentikan oleh direksi. “Pada tahun 2017, saya melihat ada potensi keuntungan dari lebur cap untuk PT Antam, tetapi keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pihak ketiga,” katanya.

Dalam sidang ini, saksi juga menegaskan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Menurut Hariwijayanto, semua kadar emas yang diproduksi PT Antam adalah 99,99% dan bahan bakunya harus memiliki sertifikat. Ia juga mengaku mengenal dua terdakwa, Herman dan Tutik Kustiningsih, karena keduanya pernah menjadi atasannya di PT Antam.

Sidang berlangsung dengan tertib hingga selesai. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan dalam persidangan selanjutnya. (*)

Tags: 99%Abdulhadi AvicenaAbi AnwarAli MuktharoAri Prabowo Ariotejoaudit BPKbisnis hilirisasiDeny HasanDody MartimbangHariwijayantoHermanizin usaha pertambanganjaksa penuntut umum.kadar emas 99kasus emas ANTAMkebijakan perusahaan.keterangan saksikompetitorkontrak karyakorupsilebur capnon-kontrak karyaPengadilan Negeri Jakarta PusatPT AntamPurwantosidang lanjutanTutik Kustiningsih
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

by Mat Dayat
Mei 15, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan impor gula selama masa jabatannya pada 2014-2015. Pernyataan...

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

HUT ke-74 PERSAJA, Jaksa Agung; “Komitmen Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern

by Tantina
Mei 14, 2025
0

Jakarta; EKOIN.CO - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Jaksa Agung Republik Indonesia ST...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights