• Latest
  • Trending
  • All
Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Januari 21, 2025
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Livin’ by Mandiri Tumbuh Pesat, Transaksi Mencapai Rp 1.070 Triliun di Kuartal I 2025

Mei 15, 2025
Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Rachmat Gobel Tegaskan Tak Ada Impor Gula Saat Menjabat, Sidang Lanjutan Tom Lembong

Mei 15, 2025
Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Mei 15, 2025
Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Tips dan Trik Ajang Reuni Agar Berkesan dan Tak Terlupakan

Mei 15, 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Presiden Prabowo Sambut PM Australia Albanese di Istana Jakarta

Mei 15, 2025
Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Wanita Ini Ceraikan Suami Setelah 12 Tahun Menikah Karena ChatGPT

Mei 15, 2025
Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Real Madrid Menang Dramatis 2-1 atas Mallorca di Santiago Bernabéu

Mei 15, 2025
Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Bologna Juara Coppa Italia 2025 Usai Kalahkan AC Milan 1-0 di Final

Mei 15, 2025
Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Menggapai Baitullah di Usia 100 tahun: Awan Dahlan dan Anan Dahniar, Kisah Cinta dan Iman

Mei 15, 2025
  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
Senin, Juni 23, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • UMKM
    • PROPERTI
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • REGULASI
  • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • KESEHATAN
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • SELEBRITI
    • KULINER
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • SOSIAL
    • OPINI
  • PERISTIWA
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • MOTIVASI
    • EBOOK
    • PRESTASI
    • PROFIL
    • TIPS
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • PENGADUAN
    • UPDATE
    • PUSTAKA
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • POLKUM
  • GAYA HIDUP
  • LINGKUNGAN
  • PERISTIWA
  • MOTIVASI
  • INFO PUBLIK
Home POLKUM HUKUM

Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Mereka adalah direktur dari berbagai perusahaan swasta yang diduga melanggar aturan impor gula, menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat.

by Ibhent
Januari 21, 2025
in HUKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Kejagung Ungkap 9 Tersangka Baru 2 Diantaranya DPO

Foto: detik.com

Jakarta, EKOIN.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula kristal mentah (GKM) yang diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada tahun 2015-2016. Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2024).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami peroleh, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Sembilan tersangka tersebut adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 2015, rapat koordinasi bidang perekonomian memproyeksikan kekurangan gula kristal putih sebesar 200 ribu ton untuk periode Januari hingga April 2016. Namun, rapat tersebut tidak memutuskan untuk melakukan impor. Meskipun demikian, pada akhir 2015, tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI mengundang delapan perusahaan swasta untuk membahas impor GKM sebelum adanya penandatanganan kontrak.

“Delapan perusahaan tersebut telah diberitahu sebelumnya bahwa mereka akan melaksanakan pengadaan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi GKP untuk stabilisasi harga dan stok gula nasional,” lanjutnya.

Pada Januari 2016, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan surat penugasan kepada PT PPI untuk mengelola gula kristal mentah. PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta tersebut meskipun perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Gula hasil pengolahan dijual dengan harga Rp16.000 per kilogram, melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. Dalam prosesnya, PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram.

“Dengan adanya persetujuan impor GKM menjadi GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL, tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai,” tegas Abdul Qohar.

Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, tujuh tersangka telah ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu HAT dan ES, masih dalam pencarian.

Langkah Kejaksaan Agung ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar.

Nama-nama sembilan tersangka yang terlibat adalah:

  1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
  2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
  3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
  6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
  7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Dalam penjelasannya, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Indonesia diperkirakan kekurangan stok gula kristal putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton. Namun, rapat koordinasi bidang perekonomian saat itu tidak pernah memutuskan perlunya impor GKP.

Selanjutnya, delapan perusahaan swasta diundang oleh Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, untuk rapat dan ditunjuk melaksanakan impor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi GKP. Keputusan ini kemudian disusul dengan surat penugasan dari Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu.

Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari sembilan tersangka, tujuh di antaranya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari. Sementara itu, dua lainnya, yakni HAT dan ES, masih dalam pencarian. (*)

Tags: Abdul QoharCharles Sitorusgula kristal putihimportasi gulaKejaksaan AgungKementerian Perdagangankorupsipenyidikan tindak pidana khusus.sembilan tersangkastabilisasi hargaTom Lembong
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

Sidang Tipikor Zarof Ricar : Ahli Jelaskan Konsep Suap dan Gratifikasi

by Irvan
Mei 15, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Zarof Ricar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis...

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

Kejati Jakarta Selidik Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp431 Miliar di Telkom dan Anak Usaha

by Irvan
Mei 14, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia dan empat anak usahanya...

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

Foto Hakim Agung Soesilo Ditunjukkan Zarof Ricar Saat Diminta Bantu Kasasi Ronald Tannur.

by Mat Dayat
Mei 14, 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam pengurusan kasasi...

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

Johnny G Plate Gagal di PK, Tetap Jalani Hukuman 15 Tahun

by Irvan
Mei 13, 2025
0

JAKARTA, EKOIN.CO -  Mahkamah Agung (MA) menegaskan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika...

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Driver Ojol Gelar Demo Besar 20 Mei, Layanan Aplikasi Terancam Lumpuh

Mei 15, 2025
Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Gelombang Serangan Israel di Khan Younis dan Jabalia Tewaskan Puluhan, Mayoritas Wanita dan Anak-Anak.

Mei 15, 2025
Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Kredit UMKM BRI Mencapai Rp1.126 Triliun pada Triwulan I 2025

Mei 15, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • INDUSTRI
    • KEUANGAN
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
  • GAYA HIDUP
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
  • INFO PUBLIK
    • AGENDA
    • CEK FAKTA
    • GALERI FOTO
    • JURNAL
    • PENGADUAN
    • PUSTAKA
  • LINGKUNGAN
    • ENERGI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
  • MOTIVASI
    • UPDATE
    • TIPS
    • PROFIL
    • PRESTASI
    • HIKMAH
    • EDUKASI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • LAPORAN UTAMA
    • NAPAK TILAS
    • NASIONAL
    • OLAH RAGA
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • REGULASI

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Verified by MonsterInsights